Kamis, 05 Januari 2012

bagaimana kondisi koperasi dimasa yang akan datang

Koperasi di Masa Yang Akan Datang
Dalam pidato di Yogyakarta Mohammad Hatta dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden menegaskan bahwa dasar perekonomian yang sesuai dengan asas kekeluargaan ialah koperasi. Seluruh perekonomian rakyat harus berdasarkan koperasi karena beliau mengambil pengalaman pahit bangsa ini yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa yang menganut system ekonomi kapitalis-liberal. Di Indonesia penerapan sistem ini telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan. Oleh karena itu, system ekonomi yang diterapkan di Indonesia harus berasaskan kekeluargaan. Sehingga orientasi utamanya adalah masyarakat pedesaan, yang merupakan porsi terbesar rakyat Indonesia. Namun demikian orientasi pedesaan tidak membuat kita melupakan perkembangan ekonomi dunia. sebab supaya menjadi makmur, bangsa Indonesia harus melakukan kerja sama ekonomi dengan bangsa-bangsa lain. Artinya bangsa Indonesia harus menjadikan koperasi layaknya bersikap seperti “perusahaan swasta” yang mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan lainnya.
Koperasi pada hakekatnya bukanlah berbisnis semata yang mengejar profit. Namun, tujuan utama koperasi adalah menyejahterakan anggotanya. Jika anggotanya sudah sejahtera maka mereka akan mampu mengembangkan usaha mereka. Maka dibutuhakan dukungan dan peran serta dari pemerintah. Yang dibutuhkan koperasi di Indonesia saat adalah Koperasi harus ditata dan didata dengan baik untuk kemudian dibina agar kembali aktif seperti masa jayanya dulu. Kemudian akan dapat diketahui kelemahan-kelemahannya serta kemudian dirancang rencana aksi untuk memperbaikinya seperti melakukan pergantian pengurus agar terjadi penyegaran dan memberikan kesempatan kepada yang lebih muda
Koperasi, walau sering disebut sebagai soko guru perekonomian namun secara umum merupakan pilar ekonomi yang “jalannya paling terseok” dibandingkan dengan BUMN apalagi BUMS. Padahal koperasi selama ini sudah didukung oleh pemerintah (bahkan berlebihan). Kalimat tersebut dapat berubah apabila pemerintah menjalankan peranya sebagai Pembina koperasi dan kebijakan yang digulirkan dapat mendukung koperasi rakyat. Selain itu, pemerintah perlu membantu permodalan untuk mengembangkan koperasi.
Di Negara maju koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karenanya koperasi tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi, termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Sedangkan di Negara sedang berkembang seperti Indonesia koperasi di hadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan sehingga diperlukan beberapa perundang-undangan yang mengatur perkoperasi di Indonesia. Salah satunya yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asaa kekeluargaan”.
Menurut saya, pemerintah juga perlu membangun koperasi melalui beberapa peraturan misalnya, mewajibkan sekolah swata apalagi negri untuk membangun koperasi sekolah Salah satunya didukung dengan kemudahan birokrasi mengurus perizinan mendirikan koperasi sekolah. Dengan begitu diharapkan siswa lebih terbiasa dengan kegiatan koperasi. Selain itu, koperasi juga membuthkan orang-orang yang berkompeten dibidangnya. Dengan demikian perlu adanya pendidikan khusus mengenai hal tersebut.
Belajar dari kasus-kasus perkembangan koperasi di Negara maju yang mungkin bisa dijadikan sebagai referenci bagi presiden selanjutnya. Salah satu, kiat sukses koperasi adalah kondisi keuangan yang solid dan salah satu sumbernya adalah modal investasi dari luar. Selain presiden, mentri koperasi dan UKM perlu melakukan pemasaran produk ke luar negri. Dengan demikian, barang kali investor tertarik dengan produk yang dipasarkannya. Sebagai dampaknya investor tersebut akan berinvestasi yang kemudian bisa dijadikan modal koperasi tersebut.
Selain itu, manajemen dan organisasi yang baik juga merupakan faktor krusial dalam menentukan keberhasilan suatu koperasi. Salah satu indicator yang dapat digunakan untuk mengukur kecanggihan system manajemen dan organisasi yang diterapkan oleh koperasi adalah jumlah manajer dan karyawan. Semakin canggih system manajemen. Semakin banyak jumlah manajer dan semakin besar organisasi semakin banyk jumlah karyawan sehigga seyogyanya koperasi dapat mengurangi masalah pengangguran.
Koperasi yang sukses dan baik kinerjanya telah mendukung gerakan masyarakat sadar koperasi dan menarik minat masyarakat menjadi anggotanya. Sehingga kedepannya kegiatan ini tetap dijalankan bahkan lebih digencarkan.

Sumber : http://mayantidwi.wordpress.com/2010/10/05/koperasi-di-masa-yang-akan-datang/

nama : putri wulansari
npm : 19210316
kelas : 2EA03

kondisi koperasi perekonomian di Indonesia

KONDISI KOPERASI DI INDONESIA

Keadaan koperasi simpan-pinjam di Indonesia cukup sulit.
Meski banyak koperasi dalam posisikuat dan menguntungkan, namun lebih banyak lagi yang berada dalam kondisi lemah dan sangattergantung dana dari pemerintah. Untuk menuju keadaan yang lebih baik mungkin diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta membentuk asuransi deposan.
Namun kecenderungan yang terjadi sebaliknya, dengan adanya otonomi daerah, banyak koperasisimpan pinjam yang tidak lagi melaporkan kegiatan mereka dan tidak ada mekanisme yang bisamemaksa mereka untuk melakukan hal tersebut. Kami mengetahui bahwa saat ini ada rencana agar koperasi simpan-pinjam memberikan laporan secara teratur, setidak-tidaknya bagi mereka yang telah atau ingin menerima dana dari pemerintah.
Terdapat 2 kelompok besar koperasi simpan pinjam, yaitu credit union dan baitul mal wa tamwil
(BMT) yang melakukan kegiatannya di luar kerangka peraturan yang ada, meski kini mereka
sedang mengadakan perubahan
Ada Peluang Besar Untuk Koperasi Simpan-Pinjam.
Hal diatas terjadi karena adanya bias terhadap bank kecil local, meningkatnya persyaratan
permodalan bagi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sehingga membuka peluang yang besar bagi
koperasi simpan pinjam sebagai lembaga penyimpan dana dengan citra yang baik dan hati-hati.
Bank Rakyat Indonesia terus melakukan ekspansi di pasar ini dengan unit desanya dan bankbank
lain juga melakukan hal yang sama. Namun bank-bank tersebut hanya mampu melayani
sebagian kecil pasar saja. BPR dan LDKP (Lembaga Daerah Keuangan Pedesaan) sebenarnya
memiliki kesempatan yang baik, namun mereka memiliki keterbatasan karena tingginya struktur
biaya. Koperasi simpan pinjam dapat menjaga biaya tetap rendah untuk kredit-kredit kecil
sehingga mereka mampu bersaing di pasar secara efektif. Jika mereka dapat terus
mengembangkan usahanya dengan baik seharusnya mereka mampu untuk menarik dana para
penyimbang dengan memberikan suku bunga uang yang menarik.
Ada beberapa pertanyan yang menarik dan penting. Situasi koperasi tidak jelas, karena
kurangnya laporan dan pengawasan. Kami tidak mengetahui bagaimana keadaaan sesungguhnya
mengenai koperasi simpan pinjam di Indonesia. Suatu usaha yang telah kami lakukan untuk satu
propinsi tertentu menunjukkan bahwa ada kemungkinan proporsi koperasi yang dilaporkan pun
lebih kecil beberapa ratus persen dari kondisi yang sebenarnya. Sebuah studi terakhir yang
dilakukan oleh GTZ (Jerman bantu teknis) memperlihatkan beberapa indikator12. Bab 6 dari
studi tersebut berjudul “Sektor Koperasi dan Keuangan Mikro”. Kata terakhir, yaitu keuangan
mikro, berhubungan khususnya dengan koperasi Swamitra yang terkait dengan bank Bukopin
serta TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam), suatu bentuk yang serupa dengan koperasinya
Bank Rakyat Indonesia. Artikel tersebut merangkum kondisi dari aspek hukum dan perundangundangan.
Inti dari penemuan dalam artikel tersebut adalah sebagai berikut:
“Sektor koperasi di Indonesia merupakan sub-sistem keuangan mikro yang paling buruk
administrasinya, kurangnya pegawasan serta kurangnya kepercayaan terhadap laporan yang
diberikan merupakan kelemahan yang sangat mendasar. Data yang tersedia bukanlah data yang
6
up-to-date dan tidak dapat dijadikan pegangan untuk melakukan analisa.” Materi yang lebih
terperinci diberikan untuk Nusa Tenggara Barat. Proporsi kegiatan yang didanai dari deposito
hanya sebagian kecil saja, dibandingkan dengan daerah lain. Namun secara keselurahan normalnormal
saja.
Laporan tersebut menyimpulkan: “Peraturan baru tentang koperasi menyebabkan meningkatnya
peluang bagi koperasi untuk berkembang dan berdikari. Terdapat ketentuan mengenai
pengawasan dan keuangan yang sehat sehingga dapat mendorong perkembangan koperasi yang
lebih baik lagi. Namun demikian, terdapat sejumlah masalah yang sangat penting yaitu
mewujudkan peraturan tersebut ke tataran praktis.
“Hal penting lainnya adalah sejumlah peraturan yang ada tidak terwujud dalam praktek dan yang
lebih penting lagi kantor wilayah menteri koperasi setempat tidak dapat melaksanakannya secara
efektif. Sanksi berupa pencabutan izin usaha merupakan tindakan yang tidak biasa kepada
koperasi simpan-pinjam yang bermasalah. Meski koperasi tidak memberikan laporan sesuai
jadwal yang ditemukan, tidak ada tindakan yang diambil oleh kantor Manteri Koperasi mengenai
hal tersebut. Kelemahan utama dari sistem koperasi adalah tidak adanya pengawasan dan
penegakkan hukum.”

SUMBER : MI DIARIO http://private-enk.blogspot.com/2009/11/keadaan-koperasi-di-indonesia.html