Sabtu, 04 Mei 2013

TUGAS SOFTSKILL

Naratif Tema : SUAP IMPOR SAPI Tersangka Bisa Dijerat Pencucian Uang Setelah menetapkan salah satu tersangka kasus suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, Kominikasi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kemungkinan menjerat pelaku pencucian uang lain dalam kasus ini. Fathanah aadalah salah satu tersangka yang diduga menerima suap dari dua anggota direksi perusahaan importir daging sapi, PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Tersangka lain yang diduga menerima suap itu adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam konteks kasus suap impor sapi, Fathanah dijerat pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menjadi salah satu tersangka yang disebut menerima uang. “Sekarang ini sedang dikembangkan apakah dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang itu juga bisa dilakukan tersangka lain atau tidak. Ini yang dalam pengembangan KPK,” kata Johan di Jakarta, Jumat (8/3). Jika KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, Luthfi juga bisa dikenai pasal-pasal TPPU. Tak hanya mengembangkan kasus suap impor sapi menjadi TPPU, KPK, lanjut Johan, juga mengembangkan penyidikan kasus korupsinya. “Dalam konteks tindak pidana korupsi, itu juga masih dikembangkan, apakah hanya berhenti pada dua orang yang menerima dan dua orang yang memberi suap atau ada tersangka lain. Pengembangannya pada dua hal itu, dalam konteks korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya. Bank Jabar Banten Fathanah tak hanya tersangkut dalam kasus suap pngurusan impor sapi. Kejaksaan Agung menduga ada uang korupsi yang berasal dari penyaluran kredit PT. Bank Jabar Banten yang mengalir kepada Fathanah. KPK tengah menelaah laporan pengaduan masyarakat soal ini. Kemarin, KPK merekonstruksi si pemberian uang suap dari dua anggota direksi PT Indoguna kepada Fathanah. Rekonstruksi dilakukan dikantor PT Indoguna, Jalan Taruna Nomor 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hadir dalam rekonstruksi Juard dan Arya selaku pemberi suap dan Fathanah yang menerimanya. SUMBER : KORAN KOMPAS, EDISI, SABTU, 9 MARET 2013. NAMA : PUTRI WULANSARI KELAS : 3EA03 NPM : 19210316

TUGAS SOFTSKILL

Naratif Tema : SUAP IMPOR SAPI Tersangka Bisa Dijerat Pencucian Uang Setelah menetapkan salah satu tersangka kasus suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, Kominikasi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kemungkinan menjerat pelaku pencucian uang lain dalam kasus ini. Fathanah aadalah salah satu tersangka yang diduga menerima suap dari dua anggota direksi perusahaan importir daging sapi, PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Tersangka lain yang diduga menerima suap itu adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam konteks kasus suap impor sapi, Fathanah dijerat pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menjadi salah satu tersangka yang disebut menerima uang. “Sekarang ini sedang dikembangkan apakah dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang itu juga bisa dilakukan tersangka lain atau tidak. Ini yang dalam pengembangan KPK,” kata Johan di Jakarta, Jumat (8/3). Jika KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, Luthfi juga bisa dikenai pasal-pasal TPPU. Tak hanya mengembangkan kasus suap impor sapi menjadi TPPU, KPK, lanjut Johan, juga mengembangkan penyidikan kasus korupsinya. “Dalam konteks tindak pidana korupsi, itu juga masih dikembangkan, apakah hanya berhenti pada dua orang yang menerima dan dua orang yang memberi suap atau ada tersangka lain. Pengembangannya pada dua hal itu, dalam konteks korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya. Bank Jabar Banten Fathanah tak hanya tersangkut dalam kasus suap pngurusan impor sapi. Kejaksaan Agung menduga ada uang korupsi yang berasal dari penyaluran kredit PT. Bank Jabar Banten yang mengalir kepada Fathanah. KPK tengah menelaah laporan pengaduan masyarakat soal ini. Kemarin, KPK merekonstruksi si pemberian uang suap dari dua anggota direksi PT Indoguna kepada Fathanah. Rekonstruksi dilakukan dikantor PT Indoguna, Jalan Taruna Nomor 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hadir dalam rekonstruksi Juard dan Arya selaku pemberi suap dan Fathanah yang menerimanya. SUMBER : KORAN KOMPAS, EDISI, SABTU, 9 MARET 2013.