Sabtu, 04 Mei 2013
TUGAS SOFTSKILL
Naratif
Tema : SUAP IMPOR SAPI
Tersangka Bisa Dijerat Pencucian Uang
Setelah menetapkan salah satu tersangka kasus suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, Kominikasi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kemungkinan menjerat pelaku pencucian uang lain dalam kasus ini.
Fathanah aadalah salah satu tersangka yang diduga menerima suap dari dua anggota direksi perusahaan importir daging sapi, PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Tersangka lain yang diduga menerima suap itu adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam konteks kasus suap impor sapi, Fathanah dijerat pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menjadi salah satu tersangka yang disebut menerima uang.
“Sekarang ini sedang dikembangkan apakah dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang itu juga bisa dilakukan tersangka lain atau tidak. Ini yang dalam pengembangan KPK,” kata Johan di Jakarta, Jumat (8/3).
Jika KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, Luthfi juga bisa dikenai pasal-pasal TPPU. Tak hanya mengembangkan kasus suap impor sapi menjadi TPPU, KPK, lanjut Johan, juga mengembangkan penyidikan kasus korupsinya.
“Dalam konteks tindak pidana korupsi, itu juga masih dikembangkan, apakah hanya berhenti pada dua orang yang menerima dan dua orang yang memberi suap atau ada tersangka lain. Pengembangannya pada dua hal itu, dalam konteks korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Bank Jabar Banten
Fathanah tak hanya tersangkut dalam kasus suap pngurusan impor sapi. Kejaksaan Agung menduga ada uang korupsi yang berasal dari penyaluran kredit PT. Bank Jabar Banten yang mengalir kepada Fathanah. KPK tengah menelaah laporan pengaduan masyarakat soal ini. Kemarin, KPK merekonstruksi si pemberian uang suap dari dua anggota direksi PT Indoguna kepada Fathanah. Rekonstruksi dilakukan dikantor PT Indoguna, Jalan Taruna Nomor 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hadir dalam rekonstruksi Juard dan Arya selaku pemberi suap dan Fathanah yang menerimanya.
SUMBER : KORAN KOMPAS, EDISI, SABTU, 9 MARET 2013.
Jumat, 22 Maret 2013
Tugas Softskills Bahasa Indonesia
STRUKTUR POPULASI SAPI
Menurut Badan Pusat Statistika melakukan sensus sapi secara lengkap pada 2011. Sensus itu diketahui secara lengkap struktur populasi sapi nasional baik terkait jenis kelamin, umur, sebaran wilayah, maupun kepemilikan sapi yang berbasis nama dan alamat pemilik. Diketahui dari sensus sapi tahun 2011, populasi sapi 14,83 juta ekor. Tetapi harus diingat dalam menghitung neraca kebutuhan dan pasokan daging sapi jangan dilihat gelondongan 14,83 juta ekor itu. Sensus itu dilaksanakan dua tahap. Pertama, dengan mengumpulkan informasi awal dari kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, yang sumber penghasilan utamanya dari pemelihara sapi dan kerbau.
Tahap kedua, petugas sensus mendatangi langsung seluruh rumah tangga, perusahaan berbadan hukum, pedagang, dan institut lainnya yang teridentifikasi sebagai pemelihara sapi. BPS menegaskan pihaknya mempunyai data lengkap, bukan hanya jumlah dan jenis sapi yang ada di Indonesia, tetapi juga terdaftar nama pemilik dan alamatnya. BPS tidak hanya menghitung jumlah populasi sapi, usia, jenis kelamin, tetapi juga petani ditiap-tiap sub sektor seperti tanaman pangan, perkebunan, perternakan, perikanan, dan kehutanan.
Lebih jauh, BPS juga menghitung apakah komoditas itu diolah terlebih dulu atau tidak. Berapa banyak yang melalui proses pengolahan. Ini penting dilakukan untuk melihat keterkaitan populasi sapi. Untuk melihat nilai tambahnya. Tidak hanya populasi sapi saja, tetapi usaha lainnya juga. Berapa banyak usaha peternakan sapi dilakukan sensus dengan pola snowballing. Dengan memotret lebih lengkap populasi sapi di Indonesia, diharapkan para peternak sapi dapat lebih berkembang lagi, dalam pengambilan kebijakan disektor pertanian.
Hal itu sangat penting karena dengan mengetahui hal itu kita bisa paham bagaimana respon pelaku peternakan (termasuk peternak) terhadap berbagai perkembangan eksternal maupun respon terhadap kebijakan.
SUMBER : KORAN KOMPAS, EDISI SABTU, 9 MARET 2013, HAL 17.
SUAP IMPOR SAPI
Setelah menetapkan salah satu tersangka kasus suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian, Ahmad Fathanah, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kemungkinan menjerat pelaku pencucian uang lain dalam kasus ini. Fathanah adalah salah satu tersangka yang diduga menerima suap dari dua anggota direksi perusahaan importir daging sapi. PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Tersangka lain yang diduga menerima suap itu adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam konteks kasus suap impor sapi, Fathanah dijerat pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menjadi tersangka yang disebut menerima uang.
“Sekarang ini sedag dikembangkan apakah dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang itu juga bisa dilakukan tersangka lain atau tidak. Ini yang dalam pengembangan KPK,” kata Johan di Jakarta, Jumat (8/3). Jika KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, Luthfi juga bisa dikenai pasal-pasal TPPU. Tak hanya mengembangkan kasus impor sapi menjadi TTPU, KPK, lanjut Johan, juga mengembangkan penyelidikan kasus korupsinya. “Dalam konteks tindak pidana korupsi, itu juga masih dikembangkan, apakah hanya berhenti pada dua orang yang menerima dan dua orang yang memberi suap atau ada tersangka lain. Pengembangannya pada dua hal itu, dalam konteks korupsi dan tindakan pidana pencucian uang,” ujarnya.
Fathanah tak hanya tersangkut dalam kasus suap pengurusan impor sapi. Kejaksaan Agung menduga ada uang korupsi yang berasal dari penyaluran kredit PT Bank Jabar Banten yang mengalir kepada Fathanah. KPK tengah menelaah laporan pengaduan masyarakat soal ini. Kemarin, KPK merekonstruksi pemberian uang suap dari dua anggota direksi PT Indoguna kepada Fathanah. Rekonstruksi dilakukan dikantor PT Indoguna, Jalan Taruna Nomor 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hadir dalam rekonstruksi Juard dan Arya selaku pemberi suap dan Fathanah yang menerimanya.
SUMBER : KORAN KOMPAS, EDISI SABTU, 9 MARET 2013, HAL 3.
MANFAAT MEMBUAT PERENCANAAN
Rencana dapat berupa rencana informal atau rencana formal. Rencana informal adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama anggota suatu organisasi. Sedangkan rencana formal adalah rencana tertulis yang harus dilaksanakan suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu. Rencana formal merupakan rencana bersama anggota korporasi, artinya, setiap anggota harus mengetahui dan menjalankan rencana itu. Rencana formal dibuat untuk mengurangi ambiguitas dan menciptakan kesepahaman tentang apa yang harus dilakukan. Tujuan pertama adalah untuk memberikan pengarahan baik untuk manajer maupun karyawan nonmanajerial. Dengan rencana, karyawan dapat mengetahui apa yang harus mereka capai, dengan siapa mereka harus bekerja sama, dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi. Tanpa rencana, departemen dan individual mungkin akan bekerja sendiri-sendiri secara serampangan, sehingga kerja organisasi kurang efesien.
Tujuan kedua adalah untuk mengurangi ketidakpastian. Ketika seorang manajer membuat rencana, ia dipaksa untuk melihat jauh ke depan, meramalkan perubahan, memperkirakan efek dari perubahan tersebut, dan menyusun rencana untuk menghadapinya. Tujuan ketiga adalah untuk meminimalisir pemborosan. Dengan kerja yang terarah dan terencana, karyawan dapat bekerja lebih efesien dan mengurangi pemborosan. Selain itu, dengan rencana, seorang manajer juga dapat mengidentifikasi dan menghapus hal-hal yang dapat menimbulkan inefesiensi dalam perusahan. Tujuan yang terakhir adalah untuk menetapkan tujuan dan standar yang digunakan dalam fungsi selanjutnya, yaitu proses pengontrolan dan pengevalusasian. Proses pengevaluasian atau evaluating adalah proses membandingkan rencana dengan kenyataan yang ada. Tanpa adanya rencana, manajer tidak akan dapat menilai kinerja perusahaan.
Sasaran adalah hal yang ingin dicapai oleh individu, grup, atau seluruh organisasi. Sasaran sering pula disebut tujuan. Sasaran memandu manajemen membuat keputusan dan membuat kriteria untuk mengukur suatu pekerjaan. Sasaran dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu sasaran yang dinyatakan (stated goals) dan sasaran riil. Stated goals adalah sasaran yang dinyatakan organisasi kepada masyarakat luas. Sasaran seperti ini dapat dilihat di piagam perusahaan, laporan tahunan, pengumuman humas, atau pernyataan publik yang dibuat oleh manajemen. Seringkali stated goals ini bertentangan dengan kenyataan yang ada dan dibuat hanya untuk memenuhi tuntutan stakeholder perusahaan. Sedangkan sasaran riil adalah sasaran yang benar-benar dinginkan oleh perusahaan. Sasaran riil hanya dapat diketahui dari tindakan-tindakan organisasi beserta anggotanya.
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Perencanaan
Senin, 17 Desember 2012
Narasi tentang pembelian suatu produk
Narasi tentang pembelian suatu produk handphone BLACKBERRY
Saya mempunyai sebuah kasus yang pernah saya alami dan kejadian pada diri saya sendiri. Saya pergi ke salah satu toko di sebuah mal besar dijakarta, untuk membeli sebuah elektronik yaitu handphone (HP). HP yang saya beli adalah HP Blackberry yang dimana di toko itu HP ini bekerja sama dengan salah satu provider terkenal. Di sebuah toko itu HP BB yang saya beli bergaransi selama 1 tahun yang dimana seharusnya mendapatkan garansi 2 tahun, ketika sudah dibeli dan sudah saya gunakan hampir 6 atau 7 bulanan HP BB saya mengalami kerusakan dibagian LCD bagian tengahnya mempunyai garis putih pada layarnya, kemudian hape tersebut saya kembalikan kepada agennya dan digantikan dengan HP BB baru.
Karena masih bergaransi saya datang ke toko tempat yang saya beli untuk memperbaiki HP saya, tiba sampe ditoko. Ternyata toko itu tidak menerima untuk service, kata pemilik toko” tempat servicenya di tempat yang bekerjasama dengan kami”. Akhirnya saya ke tempat provider yang bekerjasama dengannya.
Sesampe ditempat ternyata HP nya harus di tinggal selama 2 minggu, ya sudah saya terima dengan perjanjian itu. Ketika waktu yang dijanjikan 2 minggu itu, akhirnya saya kembali untuk mengambil Hpnya ternyata belum selesai masih dalam perbaikan, seminggu lagi saya menunggu, akhirnya seminggu lagi saya dateng, baru selesai pengerjaannya. Padahal hanya membenarkan sebuah keypad. Harus menunggu waktu 3 minggu.
Menurut saya, kerjasama dalam bisnis disini kurang bagus. Harus masih diperbaiki agar produsen dan konsumen saling sama sama menguntungkan.seperti Produsen bisa laku produk yang dijualnya dan konsumen bisa nyaman dalam menggunakan produknya.
Sempat berpikir ingin ganti ke produk handphone yang lebih baik lagi, seperti android, karena menurut saya koneksi difitur-fitur HP BB kurang cepat dan kurang nyaman saya menggunakannya, namun saya berpikir kedepan ada banyak teman-teman yang menggunakan HP BB agar lebih mempermudah berkomunikasi. Sekian pengalaman saya, semoga bias bermanfaat untuk para pembacanya.
Senin, 12 November 2012
Minggu, 14 Oktober 2012
Segmentasi Pasar
Nama : Putri Wulansari
NPM : 18210316
Kelas : 3EA03
Matkul : Perilaku konsumen
Analisis Segmentasi Pasar Dan Pasar Potensial
Pada PT.Perkasa Mostindo Utama
Abstrak: Suatu perusahaan yang beroperasi dalam suatu pasar, baik pasar konsumsi, pasar penyalur ataupun pasar pemerintah, selalu menyadari bahwa pada hakekatnya ia tidak dapat melayani seluruh pelanggan dalam pasar tersebut. Pelanggan terlalu banyak, sangat berpencar dan beraneka ragam dalam tuntunan pembelinya. Mungkin beberapa pesaing pemilik posisi yang lebih baik dan lebih kuat untuk melayani beberapa segmen pasar tertentu. Sedangkan perusahaan sendiri dari pada bersaing dimana saja lebih baik menetapkan bagaimana yang paling menarik untuk dimasuki secara efektif.
Kata kunci: Segmentasi Pasar , Pasar Potensial, Analisis Pasar.
I. Pendahuluan
Suatu perusahaan yang beroperasi dalam suatu pasar, baik pasar konsumsi, pasar penyalur ataupun pasar pemerintah, selalu menyadari bahwa pada hakekatnya ia tidak dapat melayani seluruh pelanggan dalam pasar tersebut. Pelanggan terlalu banyak,sangat berpencar dan beraneka ragam dalam tuntutan pembeliannya. Mungkin beberapa pesaing pemilik posisi yang lebih baik dan lebih kuat untuk melayani beberapa segmen pasar tertentu, sedangkan perusahaan sendiri daripada bersaing dimana saja lebih baik menetapkan bagian mana yang paling menarik untuk dimasuki secara efektif.
Dalam menetapkan target-target dan tujuan-tujuan yang termuat dalam rencana perusahaan yang akan dicapai, maka perusahaan terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang terjadi dimasa yang akan datang berdasarkan ramalan-ramalan dengan didukung berbagai data atau fakta yang ada. Berhasil tidaknya suatu perusahaan mencapai tujuannya. Tidak terlepas dari pemilihan segmentasi pasar yang tepat bagi produk yang dihasilkan sehingga perusahaan dapat meraih pasar potensial. Dalam hal ini segmentasi pasar merupakan faktor yang harus diperhatikan.
Pasar terdiri dari para pembeli, dan setiap pembeli berbeda dalam satu atau banyak hal. Perbedaan itu dapat berupa keinginan, sumber daya, lokasi, perilaku maupun praktek-praktek membelinya. Variable maupun dari yang disebut tadi dapat digunakan untuk memisah-misah pasar atau segmentasi pasar. Segmentasi pasar yang tepat merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan baik perusahaan barang ataupun jasa, sebab dengan segmentasi pasar tersebut perusahaan akan tahu produk apa yang cocok untuk suatu pasar, sehingga perusahaan dapat meraih pasar potensial untuk produk/jasa yang ditawarrkan oleh perusahaan.
II. Kajian Teoritis
Segmentasi Pasar
Karena luasnya pasar, perusahaan tak mungkin dapat melayani segala kebutuhan pembeli, selain itu, tingkat heterogenitas pasar berbeda-beda pula. Ada pasar yang terdiri dari pembeli-pembeli yang mempunyai kesamaan dalam keinginan, kebutuhan dan tanggapan terhadap pengaruh pemasaran. Pasar semacam ini disebut pasar homogeny. Tetapi ada pula pasar yang terdiri dari pembeli-pembeli yang mempunyai keinginan yang berbeda.
Menurut Radiosunu (1993) dalam pasar yang bersifat heterogen penjual menghadapi tiga alternative sasaran pemasaran antara lain:
1. Hanya menjual satu produk kepada sebanyak mungkin pembeli, startegi pemasaran semacam ini disebut “undifferentiated marketing”.
2. Memilih segmen pasar tertentu dan menjual produk yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan segmen pasar tersebut. Strategi semacam ini disebut Concentrated marketing.
3. Menjual berbagai versi produk, masing-masing versi produk disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan kelompok pembeli yang berlainan. Strategi ini disebut Differentiated Marketing.
Pasar terdiri dari para pembeli, dan setiap pembeli berbeda dalam satu atau banyak hal. Perbedaan itu dapat berupa keinginan, sumber daya, lokasi, maupun praktek-praktek membelinya. Variable yang disebut tadi dapat digunakan untuk memisah-misah pasar atau segmentasi pasar. Segmentasi pasar yang tepat merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan baik perusahaan barang ataupun jasa, sebab dengan segmentasi pasar tersebut perusahaan akan tahu produk apa yang cocok untuk suatu pasar, sehingga perusahaan dapat meraih pasar potensial untuk produk/jasa yang ditawarkan oleh perusahaan.
Akan tetapi kebanyakan pembeli menghadapi pembeli lebih kecil dalam jumlah yang lebih besar dan tidak merasakan manfaat segmentasi pasar secara lebih lengkap. Sebaliknya mereka mencari kelas pembeli yang lebih besar yang berbeda dalam kebutuhan akan produk atau reaksi pembelian.
Melalui segmen ini maka perusahaan akan dapat mengembangkan program-program pemasaran secara terpisah untuk memenuhi kebutuhan khas dari masing-masing segmen sehingga akan memudahkan perusahaan menyediakan atau merancang bauran pemasaran yang akan memberikan kesesuaian antara apa yang ditargetkan perusahaan dengan apa yang diinginkan/yang diharapkan.
Segmen pasar dapat diidentifikasi dengan membagi-bagi pasar menurut variable yang banyak sekali jenisnya. Menurut kotler (1997, hal 227). Membagi segmentasi pasar atas beberapa segmentasi yaitu:
1. Segmentasi geografis
Segmentasi geografis mengharuskan pembagian pasar menjadi unit-unit geografis yang berbeda seperti Negara, Negara bagian, wilayah, propinsi, kota atau lingkungan. Perusahan dapat memutuskan untuk beroperasi dalam satu wilayah geografis. Atau dengan kata lain segmentasi geografis dilakukan dengan dengan cara membagi pasar kedalam unit-unit geografis seperti misalnya Negara, propinsi, kabupaten, kota, RW dan sebagainya. Perusahaan dapat beroperasi disemua segmen tetapi memperhatikan perbedaan kebutuhan dan selera yang ada masing-masing wilayah.
2. Segmentasi demografis
Dalam pasar demografis, pasar dibagi menjadi kelompok-kelompok berdasarkan variable demografis, usia, ukuran keluarga, siklus hidup keluarga, jenis kelamin, penghasilan, pendidikan, agama, ras, generasi, kewarganegaraan, dan kelas sosial. Bahkan bila target pasar dinyatakan dalam istilah bukan demografispun (misalnya, jenis kepribadian), karakteristik demografis, perlu digunakan agar bisa diketahui besarnya target pasar dan bagaimana cara mencapainya dengan efisien.
Menurut Lopiyoadi (2001) dalam melakukan segmentasi pasar ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh, yaitu:
1. Mendesain produk-produk (dalam hal ini bentuk pelayanan jasa) yang lebih resporse terhadap
kebutuhan pasar.
2. Menganalisis pasar
3. Menemukan peluang
4. Menguasai posisi yang unggul (superior) dan kompetitif
5. Menentukan strategi komunikasi yang efektif dan efisien
Segmentasi pasar akan membantu perusahaan untuk mengidentifikasi pasar dengan baik. Dengan demikian perusahaan akan mengembangkan produk yang tepat, serta mampu menyesuaikan harga, saluran distribusi dan periklanan bagi masing-masing target pasar dengan efisien. Maka daripada menghamburkan uang untuk usaha-usaha pemasaran yang tidak jelas maka lebih baik menitiberatkan pada segmen pasar yang mempunyai konsumen dengan daya beli yang tinggi.
Pasar Potensial
Organisasi yang menjual ke pasar konsumen dan pasar industry mengakui bahwa mreka tidak dapat menarik semua pembeli dipasar tersebut, atau paling sedikit dengan cara yang sama. Pembeli terlalu banyak, terlalu tersebar luas, dan terlalu bervariasi dalam kebutuhan dan kebiasaan membeli. Daripada bersaing diseluruh pasar, kadang-kadang pesaing supersior, setiap perusahaan harus, menentukan bagian pasar, pasar mana yang dapat dilayani paling baik.
Menurut Tjiptono (1997) ada lima definisi pasar yaitu:
1. Pasar Potensial (Potential market) yaitu sekumpulan konsumen yang memilik tingkat minat
tertentu terhadap penawaran pasar tertentu. Misalnya, semua orang yang menyatakan
berminat untuk membeli sebuah sepeda motor.
2. Pasar yang tersedia (Available market) yaitu sekumpulan konsumen yang memiliki minat,
penghasilan dan akses pada penawaran pasar tertentu. Dalam pasar yang tersedia konsumen
juga memiliki kemampuan (daya beli) untuk membeli sepeda motor.
3. Pasar tersedia yang memenuhi syarat (Qualified available market) yaitu sekumpulan konsumen
yang memiliki minat, penghasilan, akses, dan kualifikasi motor kepada orang yang belum
berusia tujuh belas tahun. Tetapi belum berusia tujuh belas tahun, maka ia bukanlah pasar
tersedia yang memenuhi syarat.
4. Pasar yang dilayani (Served market atau target market)yaitu bagian dari Qualified available
market yang ingin dimasukan perusahaan. Misalnya produsen sepeda motor memutuskan
untuk memusatkan perhatian pemasaran dan distribusinya dipulau jawa, maka pulau jawa
menjadi pasar yang dilayani.
5. Pasar penetrasi (Penetrated market) yaitu sekumpulan konsumen yang benar-benar telah
membeli produk. Jadi, yang termasuk dalam pasar penetrasi adalah mereka yang sungguh-
sungguh telah membeli sepeda motor produsen tersebut.
Bila pemilihan pasar telah dilakukan oleh perusahaan maka perusahaan harus berkonsentrasi terhadap pasar tesebut, pada tahap ini perusahaan harus membuat spesialisasi produk, distribusi yang dipakai dam system promosi yang digunakan oleh perusahaan. Pemilihan pasar juga akan mempengaruhi perusahaan untuk menetapkan strategi harga yang tepat untuk produk yang dihasilkan tanpa mengabaikan factor laba yang akan diperolehnya.
III. Analisis dan Pembahasan Peluang Pasar
Suatu perusahaan dalam menganalisis peluang pasar dapat melakukan analisis peluang pasar tersebut ada empat langkah yang dapat dilakukan yaitu:
1. Menguraikan struktur produk pasar
Yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kemudian menganalisis tingkat
substitabilitas diantara produk-produk ini.
2. Mendefinisikan batas pasar yang relevan
Dalam hal ini perusahaan mendefinisikan batas pasarnya apabila perusahaan merasa bahwa
persaingan bentuk atau kelas produk lebih dominan dan perubahan lingkungan tidak akan
terjadi, dimana dalam keadaan ini pihak-pihak yang ada harus berfokus pada perencanaan
jangka pendek.
3. Mendefinisikan kebutuhan primer untuk pasar yang relevan
Untuk pasar yang relevan kebutuhan-kebutuhan primer adalah kebutuhan akan bentuk atau
kelas produk yang didefinisikan sebagai pasar relevan. Dari kegiatan menganalisis kebutuhan
primer ini maka pimpinan akan mengetahui atau mempelajari mengapa dan bagaimana
pelanggan membeli suatu produk atau kelas produk dan siapa pembeli dalam pasar yang
relevan.
4. Menganalisis pasar target potensial
Kebutuhan selektif yaitu kebutuhan akan merk atau pembekalan tertentu dan menganalisis
kebutuhan seleksi ini manajer harus memahami bagaimana pembeli menentukan pilihan dari
merk-merk atau alternative dalam pasar yang relevan. Pada prinsipnya untuk menganalisis
kebutuhan selektif harus diketahui pengguna merk alternative, segmen manfaat, posisi merk
serta perilaku dari masing-masing segmen. Dalam hal ini perlu dipahami adalah siapa pesaing,
bagaimana posisi produk atau pasar pesaing, apa strategi mereka, kekuatan dan kelemahan
masing-masing, struktur pesaing, dan kapasitas produk pesaing, perilaku konsumen, dimana
analisa ini dapat dilakukan dengan penelitian pasar baik secara obervasi maupun metode survey
dan analisa ekonomi, yakni memungkinkan pengaruh setiap peluang pemasaran terhadap
kemungkinan menciptakan laba.
Metode Penelitian
Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah data-data yang berhubungan dengan obyek penelitian yang diambil dari perusahaan terutama bagian personalia PT. Perkasa Mostindo Utama. Agar informasi yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan yang mengarah kepada kebenaran, maka teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah: 1). Interview yaitu wawancara langsung dengan pihak yang berwenang dalam perusahaan tersebut yang berhubungan dengan data penelitian, dan wawancara langsung ke grosir Wilayah Pemko Medan. 2). Study Dokumen yaitu mempelajari data-data yang ada dalam perusahaan baik data yang sudah jadi atau data mentah.
Hasil Penelitian
PT. Perkasa Mostindo Utama adalah salah satu penghasil obat nyamuk bakar di Indonesia salah satu produk yang dihasilkan oleh perusahaan adalah tiga roda dengan jenis: Pack 30, TR Premium, TR Ekonomi.
Adapun analisis tentang Segmentasi Pasar yang digunakan pada PT. Perkasa Mostindo Utama menggunakan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Tahap survey perusahaan mengadakan survey, survey dilakukan oleh perusahaan mengetahui apa kebutuhan para konsumen.
b. Tahap analisis PT. Perkasa Mostindo Utama dalam menetapkan segmentasi pasar juga harus mengadakan analisis yang tepat untuk setiap produk yang akan dipasarkan sesuai dengan kebutuhan para konsumen yang akan menjadi sasarannya. Setelah diadakan analisa tersebut maka perusahaan dapat menerapkan analisa kelompok untuk menghasilkan jumlah segmen yang berbeda secara maksimum.
c. Tahap pembentukan setelah diterapkan sejumlah segmen yang ada untuk produk yang akan ditawarkan maka PT. Perkasa Mostindo Utama menetapkan jumlah kelompok untuk masing-masing produk yang tepat untuk segmen tersebut.
Berdasarkan segmentasi pasar yang telah digunakan oleh PT. Perkasa Mostindo, maka perusahaan dapat menganalisis kekuatan internal yang potensial yang terdapat dalam perusahaan lain: kemampuan PT. Perkasa Mostindo yang khas (tersendiri) terutama dalam menetapkan harga jual produk Tiga Roda yang dihasilkan, adanya sumber keuangan yang cukup, image yang cukup dari pelanggan, kemampuan sebagai market leader untuk daerah Medan Utara, dapat bersaing dngan produk lain. Unggul dalam biaya, mampu mempergunakan alat-alat promosi, trampil dalam inovasi produk.
IV. Penutup
Simpulan
Berdasarkan uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan, guna ketepatan segmen pasar maka perusahaan dalam menetapkan segmentasi pasar menggunakan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Tahap survey
b. Tahap analisa
c. Tahap pembentukan
Berdasarkan hasil penelitian pada 25 grosir daerah kota yaitu: Medan Barat, Medan Timur, Medan Selatan, Medan Utara. Peluang segmentasi pasar yang paling dapat meraih pasar potensial yang paling besar adalah daerah Medan Utara.
V. Daftar Pustaka
Alma, B. 2000. Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Alfabeta.
Bandung.
Tjiptono. F. 1995. Pemasarn 2000. BPFE. Yogyakarta.
Kotler . P. & Amstrong , G. 2001. Prinsip-prinsip Pemasaran. Erlangga.
Jakarta.
Lupiyoadi, R. 2001. Manajemen Pemasaran Jasa. Salemba Empat. Jakarta.
Senin, 23 Juli 2012
Makalah Kewarganegaraan
Kata Pengantar
Bismillahirrahmanirrahiim,
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah, atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini membahas tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam implementasi kewarganegaraan dan kemasyarakatan.
Betapa pentingnya mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Disamping karena Pancasila adalah ideologi bangsa kita, nilai-nilainya pun telah lama mendarah daging di tubuh semua rakyat Indonesia. Maka dari itu, melalui makalah ini, kami harap kita lebih bisa menghargai dan bisa mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari.
Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
1
MAKALAH KEWARGANEGARAAN
JUDUL : FUNGSI DAN PERANAN KEWARGANEGARAAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah
Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak akan diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah ini kami akan sedikit menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara Indonesia paham dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena di-era sekarang ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan memahami tentang kewarganegaraan. Warganegara: warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dengan kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI) Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12
2
Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a.Setiap orang yang berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan
atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sblm UU ini
berlaku sudah menjadi WNI
b.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah & ibu WNI
c.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
d.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI; tetap
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayah
nya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb.
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
1.2 Tujuan penulisan
Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.
3
1.3 Rumusan masalah
Dalam tugas kelompok ini kami memiliki tiga rumusan masalah, yaitu :
1. apakah pengertian dari kewarganegaraan ?
2. apakah asas dan unsur dari kewarganegaraan ?
3. apakah tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah ?
4. Bagaimana Hakekat Kewarganegaraan dan Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ?
5. Apa saja Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia ?
6. Bagaimana Sifat-Sifat Kewarganegaraan Indonesia ?
7. Bagaimana Kedudukan dan Fungsi Kewarganegaraan Indonesia ?
8. Bagaimana Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ?
9. Apa saja yang Mempengaruhi Aspek Kewarganegaraan Pada Kehidupan Bernegara
10. Bagaimana Ancaman Bagi Negara Indonesia ?
1.4 Ruang lingkup
-Pendidikan
Makalah tentang kewarganegaraan bisa dijadikan pembelajaran dalam pendidikan untuk menambah ilmu pengetahuan kita sebagai mahasiswa, karena makalah ini sangat penting dalam mengetahui status kewarganegaraan sorang warga.
-Sosial
Makalah yang kami buat ini dapat dijadikan sebagai bahan ajar untuk memberi pengetahuan tentang pentingnya sebuah kewarganegaraan dalam kehidupan bernegara.
1.5 Teknik penulisan
Metode yang digunakan pemakalah dalam penyusunan makalah ini dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan referensi dan buku-buku dan internet sebagai landasan teoritis mengenai masalah yang akan diselesaikan.
4
BAB II
TINJAUAN KEPUSTAKAAN
2.1 Pengertian Kewargaranegaraan Dan Pewarganegaraan
a. Kewarganegaraan
Kewarganegaraan ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara.
Berdasarkan pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
Karena kelahiran.
Karena pengangkatan.
Karena dikabulkannya permohonan.
Karena pewarganegaraan.
Karena perkawinan.
Karena turut ayah dan atau ibu
3. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
5
Adapun bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
a. Akta kelahiran
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan.
d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan
b. Pewarganegaraan
Pewarganegaraan disini dibedakan menjadi dua, yakni :
1. Pewarganegaraan aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
2. Pewarganegaraan pasif : seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan).
2.2 Asas dan Unsur Kewarganegaraan
a. Azaz kewarganegaraan
Ada dua macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu :
1. Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis
- Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
- Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan
2. Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri
6
b. Unsur Kewarganegaraan
Unsur yang menentukan kewarganegaraan :
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis).
2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).
2.3 Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
7
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi ;
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
8
2.4 Masalah Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan disini meliputi :
- Apatride
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
- Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.
Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinus
1. Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain).
2. Ius Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi.
Contohnya : Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RR Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
9
2.5 Tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah
Setiap warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tidak pilih kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu. Sikap WNI, WNA dan Pemerintah dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya di Indonesia bertitik tolak dari pendapat bahwa Tiap negara hukum, sumber kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa.Adapun tugas dan kewenangan warga negera dan pemerintah adalah sebagai berikut :
a. Tugas dan kewajiban warga negara
menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku;
membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya;
membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang daridalam maupun dari luar negeri;
menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara;
mendahulukan kepentingan negara/umum dari pada kepentingan pribadi;
melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara;
kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional;
hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan harta benda;
hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan negara;
hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan;
hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu;
hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dan sebagainya.
10
b. Tugas dan kewajiban pemerintah
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial;
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara;
memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara;
menghormati dan melindungi hak asasi warga negara;
menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan program pembangunan nasional;
membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan negara.
Sikap Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan:
melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku;
berani membela kebenaran dan keadilan;
memperlakukan bawahan secara adil dan beradab;
menerapkan prinsip among Tut Wuri Handayani;
tidak semena-mena terhadap bawahan;
menghormati hak dan kewajiban hak asasi warga negara;
mampu memberikan perlindungan, bantuan dan pertolongan pada bawahan;
memperlakukan warga negara sederajat atau sama kedudukannya di dalam hukum;
menghargai hasil karya bawahan sebagai pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan;
mendahulukan melaksanakan tugas dan kewajiban sebelum menuntut haknya sebagai pemimpin;
tidak membeda-bedakan, pilih kasih, dan menganakemaskan bawahan.
11
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah kita mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.
3.2 Kritik dan saran
Akhirnya terselesaikannya makalah ini kami selaku pemakalah menyadari dalam penyusunan makalah ini yang membahas tentang kewarganegaraan masih jauh dari kesempurnaan baik dari tata cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya.
Untuk itu kritik dan saran dari pembimbing atau dosen yang terlibat dalam penyusunan makalah ini yang bersifat kousteuktif dan bersifat komulatif sangat kami harapkan supaya dalam penugasan makalah yang akan datang lebih baik dan lebih sempurna.
12
BAB IV.
DAFTAR PUSTAKA
4.1 DAFTAR PUSTAKAAECT. 1994. Instructional Technology: The Definition and Domains of The Field. Washington DC.Arikunto, Suharsimi. 2006.
4.2 Prosedur Penelitian Suatu Penelitian Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.Merrill, Paul.1995. Computers in Ed ... PUSTAKAKawasan Teknologi Pembelajaran terbagi atas Pengambangan, desain, pemanfaatan ,manajemen, serta evaluasi.(Seels&Richey, 1994:1). Sedangkan pengembangan (development) terbagi atas teknologi cetak,teknologi audiovisual,teknologi berba ... buku,sedangkan buku yang digunakan kurang jelas.
4.3 DAFTAR KEPUSTAKAAN Armawi, Armaeidi. 2006. Geostrategi Indonesia. Makalah Pelatihan Dosen Kewarganegaraan. ... Pustaka Pelajar. Kaelan. 2007.
13
DAFTAR ISI
- Kata Pengantar………………………………………………………………………1
- Bab I Pendahuluan…………………………………………………………………..2
- Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI…………………………………………3
- 3 Rumusan masalah…………………………………………………………………4
- Bab II Tinjauan Kepustakaan……………………………………………………….5
- Adapun bukti menjadi warga Negara……………………………………………….6
- Unsur Kewarganegaraan…………………………………………………………….7
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia……………………………..8
- Masalah Kewarganegaraan………………………………………………………….9
- Tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah………………………………10
- Tugas dan kewajiban pemerintah…………………………………………………...11
- Bab III Penutup……………………………………………………………………..12
- Bab IV Daftar Pustaka………………………………………………………………13
Nama : putri wulansari
Npm : 19210316
Kelas : 2ea03
Langganan:
Postingan (Atom)