Senin, 17 Desember 2012

Narasi tentang pembelian suatu produk

Narasi tentang pembelian suatu produk handphone BLACKBERRY Saya mempunyai sebuah kasus yang pernah saya alami dan kejadian pada diri saya sendiri. Saya pergi ke salah satu toko di sebuah mal besar dijakarta, untuk membeli sebuah elektronik yaitu handphone (HP). HP yang saya beli adalah HP Blackberry yang dimana di toko itu HP ini bekerja sama dengan salah satu provider terkenal. Di sebuah toko itu HP BB yang saya beli bergaransi selama 1 tahun yang dimana seharusnya mendapatkan garansi 2 tahun, ketika sudah dibeli dan sudah saya gunakan hampir 6 atau 7 bulanan HP BB saya mengalami kerusakan dibagian LCD bagian tengahnya mempunyai garis putih pada layarnya, kemudian hape tersebut saya kembalikan kepada agennya dan digantikan dengan HP BB baru. Karena masih bergaransi saya datang ke toko tempat yang saya beli untuk memperbaiki HP saya, tiba sampe ditoko. Ternyata toko itu tidak menerima untuk service, kata pemilik toko” tempat servicenya di tempat yang bekerjasama dengan kami”. Akhirnya saya ke tempat provider yang bekerjasama dengannya. Sesampe ditempat ternyata HP nya harus di tinggal selama 2 minggu, ya sudah saya terima dengan perjanjian itu. Ketika waktu yang dijanjikan 2 minggu itu, akhirnya saya kembali untuk mengambil Hpnya ternyata belum selesai masih dalam perbaikan, seminggu lagi saya menunggu, akhirnya seminggu lagi saya dateng, baru selesai pengerjaannya. Padahal hanya membenarkan sebuah keypad. Harus menunggu waktu 3 minggu. Menurut saya, kerjasama dalam bisnis disini kurang bagus. Harus masih diperbaiki agar produsen dan konsumen saling sama sama menguntungkan.seperti Produsen bisa laku produk yang dijualnya dan konsumen bisa nyaman dalam menggunakan produknya. Sempat berpikir ingin ganti ke produk handphone yang lebih baik lagi, seperti android, karena menurut saya koneksi difitur-fitur HP BB kurang cepat dan kurang nyaman saya menggunakannya, namun saya berpikir kedepan ada banyak teman-teman yang menggunakan HP BB agar lebih mempermudah berkomunikasi. Sekian pengalaman saya, semoga bias bermanfaat untuk para pembacanya.

Minggu, 14 Oktober 2012

Segmentasi Pasar

Nama : Putri Wulansari NPM : 18210316 Kelas : 3EA03 Matkul : Perilaku konsumen Analisis Segmentasi Pasar Dan Pasar Potensial Pada PT.Perkasa Mostindo Utama Abstrak: Suatu perusahaan yang beroperasi dalam suatu pasar, baik pasar konsumsi, pasar penyalur ataupun pasar pemerintah, selalu menyadari bahwa pada hakekatnya ia tidak dapat melayani seluruh pelanggan dalam pasar tersebut. Pelanggan terlalu banyak, sangat berpencar dan beraneka ragam dalam tuntunan pembelinya. Mungkin beberapa pesaing pemilik posisi yang lebih baik dan lebih kuat untuk melayani beberapa segmen pasar tertentu. Sedangkan perusahaan sendiri dari pada bersaing dimana saja lebih baik menetapkan bagaimana yang paling menarik untuk dimasuki secara efektif. Kata kunci: Segmentasi Pasar , Pasar Potensial, Analisis Pasar. I. Pendahuluan Suatu perusahaan yang beroperasi dalam suatu pasar, baik pasar konsumsi, pasar penyalur ataupun pasar pemerintah, selalu menyadari bahwa pada hakekatnya ia tidak dapat melayani seluruh pelanggan dalam pasar tersebut. Pelanggan terlalu banyak,sangat berpencar dan beraneka ragam dalam tuntutan pembeliannya. Mungkin beberapa pesaing pemilik posisi yang lebih baik dan lebih kuat untuk melayani beberapa segmen pasar tertentu, sedangkan perusahaan sendiri daripada bersaing dimana saja lebih baik menetapkan bagian mana yang paling menarik untuk dimasuki secara efektif. Dalam menetapkan target-target dan tujuan-tujuan yang termuat dalam rencana perusahaan yang akan dicapai, maka perusahaan terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang terjadi dimasa yang akan datang berdasarkan ramalan-ramalan dengan didukung berbagai data atau fakta yang ada. Berhasil tidaknya suatu perusahaan mencapai tujuannya. Tidak terlepas dari pemilihan segmentasi pasar yang tepat bagi produk yang dihasilkan sehingga perusahaan dapat meraih pasar potensial. Dalam hal ini segmentasi pasar merupakan faktor yang harus diperhatikan. Pasar terdiri dari para pembeli, dan setiap pembeli berbeda dalam satu atau banyak hal. Perbedaan itu dapat berupa keinginan, sumber daya, lokasi, perilaku maupun praktek-praktek membelinya. Variable maupun dari yang disebut tadi dapat digunakan untuk memisah-misah pasar atau segmentasi pasar. Segmentasi pasar yang tepat merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan baik perusahaan barang ataupun jasa, sebab dengan segmentasi pasar tersebut perusahaan akan tahu produk apa yang cocok untuk suatu pasar, sehingga perusahaan dapat meraih pasar potensial untuk produk/jasa yang ditawarrkan oleh perusahaan. II. Kajian Teoritis Segmentasi Pasar Karena luasnya pasar, perusahaan tak mungkin dapat melayani segala kebutuhan pembeli, selain itu, tingkat heterogenitas pasar berbeda-beda pula. Ada pasar yang terdiri dari pembeli-pembeli yang mempunyai kesamaan dalam keinginan, kebutuhan dan tanggapan terhadap pengaruh pemasaran. Pasar semacam ini disebut pasar homogeny. Tetapi ada pula pasar yang terdiri dari pembeli-pembeli yang mempunyai keinginan yang berbeda. Menurut Radiosunu (1993) dalam pasar yang bersifat heterogen penjual menghadapi tiga alternative sasaran pemasaran antara lain: 1. Hanya menjual satu produk kepada sebanyak mungkin pembeli, startegi pemasaran semacam ini disebut “undifferentiated marketing”. 2. Memilih segmen pasar tertentu dan menjual produk yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan segmen pasar tersebut. Strategi semacam ini disebut Concentrated marketing. 3. Menjual berbagai versi produk, masing-masing versi produk disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan kelompok pembeli yang berlainan. Strategi ini disebut Differentiated Marketing. Pasar terdiri dari para pembeli, dan setiap pembeli berbeda dalam satu atau banyak hal. Perbedaan itu dapat berupa keinginan, sumber daya, lokasi, maupun praktek-praktek membelinya. Variable yang disebut tadi dapat digunakan untuk memisah-misah pasar atau segmentasi pasar. Segmentasi pasar yang tepat merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan baik perusahaan barang ataupun jasa, sebab dengan segmentasi pasar tersebut perusahaan akan tahu produk apa yang cocok untuk suatu pasar, sehingga perusahaan dapat meraih pasar potensial untuk produk/jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Akan tetapi kebanyakan pembeli menghadapi pembeli lebih kecil dalam jumlah yang lebih besar dan tidak merasakan manfaat segmentasi pasar secara lebih lengkap. Sebaliknya mereka mencari kelas pembeli yang lebih besar yang berbeda dalam kebutuhan akan produk atau reaksi pembelian. Melalui segmen ini maka perusahaan akan dapat mengembangkan program-program pemasaran secara terpisah untuk memenuhi kebutuhan khas dari masing-masing segmen sehingga akan memudahkan perusahaan menyediakan atau merancang bauran pemasaran yang akan memberikan kesesuaian antara apa yang ditargetkan perusahaan dengan apa yang diinginkan/yang diharapkan. Segmen pasar dapat diidentifikasi dengan membagi-bagi pasar menurut variable yang banyak sekali jenisnya. Menurut kotler (1997, hal 227). Membagi segmentasi pasar atas beberapa segmentasi yaitu: 1. Segmentasi geografis Segmentasi geografis mengharuskan pembagian pasar menjadi unit-unit geografis yang berbeda seperti Negara, Negara bagian, wilayah, propinsi, kota atau lingkungan. Perusahan dapat memutuskan untuk beroperasi dalam satu wilayah geografis. Atau dengan kata lain segmentasi geografis dilakukan dengan dengan cara membagi pasar kedalam unit-unit geografis seperti misalnya Negara, propinsi, kabupaten, kota, RW dan sebagainya. Perusahaan dapat beroperasi disemua segmen tetapi memperhatikan perbedaan kebutuhan dan selera yang ada masing-masing wilayah. 2. Segmentasi demografis Dalam pasar demografis, pasar dibagi menjadi kelompok-kelompok berdasarkan variable demografis, usia, ukuran keluarga, siklus hidup keluarga, jenis kelamin, penghasilan, pendidikan, agama, ras, generasi, kewarganegaraan, dan kelas sosial. Bahkan bila target pasar dinyatakan dalam istilah bukan demografispun (misalnya, jenis kepribadian), karakteristik demografis, perlu digunakan agar bisa diketahui besarnya target pasar dan bagaimana cara mencapainya dengan efisien. Menurut Lopiyoadi (2001) dalam melakukan segmentasi pasar ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh, yaitu: 1. Mendesain produk-produk (dalam hal ini bentuk pelayanan jasa) yang lebih resporse terhadap kebutuhan pasar. 2. Menganalisis pasar 3. Menemukan peluang 4. Menguasai posisi yang unggul (superior) dan kompetitif 5. Menentukan strategi komunikasi yang efektif dan efisien Segmentasi pasar akan membantu perusahaan untuk mengidentifikasi pasar dengan baik. Dengan demikian perusahaan akan mengembangkan produk yang tepat, serta mampu menyesuaikan harga, saluran distribusi dan periklanan bagi masing-masing target pasar dengan efisien. Maka daripada menghamburkan uang untuk usaha-usaha pemasaran yang tidak jelas maka lebih baik menitiberatkan pada segmen pasar yang mempunyai konsumen dengan daya beli yang tinggi. Pasar Potensial Organisasi yang menjual ke pasar konsumen dan pasar industry mengakui bahwa mreka tidak dapat menarik semua pembeli dipasar tersebut, atau paling sedikit dengan cara yang sama. Pembeli terlalu banyak, terlalu tersebar luas, dan terlalu bervariasi dalam kebutuhan dan kebiasaan membeli. Daripada bersaing diseluruh pasar, kadang-kadang pesaing supersior, setiap perusahaan harus, menentukan bagian pasar, pasar mana yang dapat dilayani paling baik. Menurut Tjiptono (1997) ada lima definisi pasar yaitu: 1. Pasar Potensial (Potential market) yaitu sekumpulan konsumen yang memilik tingkat minat tertentu terhadap penawaran pasar tertentu. Misalnya, semua orang yang menyatakan berminat untuk membeli sebuah sepeda motor. 2. Pasar yang tersedia (Available market) yaitu sekumpulan konsumen yang memiliki minat, penghasilan dan akses pada penawaran pasar tertentu. Dalam pasar yang tersedia konsumen juga memiliki kemampuan (daya beli) untuk membeli sepeda motor. 3. Pasar tersedia yang memenuhi syarat (Qualified available market) yaitu sekumpulan konsumen yang memiliki minat, penghasilan, akses, dan kualifikasi motor kepada orang yang belum berusia tujuh belas tahun. Tetapi belum berusia tujuh belas tahun, maka ia bukanlah pasar tersedia yang memenuhi syarat. 4. Pasar yang dilayani (Served market atau target market)yaitu bagian dari Qualified available market yang ingin dimasukan perusahaan. Misalnya produsen sepeda motor memutuskan untuk memusatkan perhatian pemasaran dan distribusinya dipulau jawa, maka pulau jawa menjadi pasar yang dilayani. 5. Pasar penetrasi (Penetrated market) yaitu sekumpulan konsumen yang benar-benar telah membeli produk. Jadi, yang termasuk dalam pasar penetrasi adalah mereka yang sungguh- sungguh telah membeli sepeda motor produsen tersebut. Bila pemilihan pasar telah dilakukan oleh perusahaan maka perusahaan harus berkonsentrasi terhadap pasar tesebut, pada tahap ini perusahaan harus membuat spesialisasi produk, distribusi yang dipakai dam system promosi yang digunakan oleh perusahaan. Pemilihan pasar juga akan mempengaruhi perusahaan untuk menetapkan strategi harga yang tepat untuk produk yang dihasilkan tanpa mengabaikan factor laba yang akan diperolehnya. III. Analisis dan Pembahasan Peluang Pasar Suatu perusahaan dalam menganalisis peluang pasar dapat melakukan analisis peluang pasar tersebut ada empat langkah yang dapat dilakukan yaitu: 1. Menguraikan struktur produk pasar Yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kemudian menganalisis tingkat substitabilitas diantara produk-produk ini. 2. Mendefinisikan batas pasar yang relevan Dalam hal ini perusahaan mendefinisikan batas pasarnya apabila perusahaan merasa bahwa persaingan bentuk atau kelas produk lebih dominan dan perubahan lingkungan tidak akan terjadi, dimana dalam keadaan ini pihak-pihak yang ada harus berfokus pada perencanaan jangka pendek. 3. Mendefinisikan kebutuhan primer untuk pasar yang relevan Untuk pasar yang relevan kebutuhan-kebutuhan primer adalah kebutuhan akan bentuk atau kelas produk yang didefinisikan sebagai pasar relevan. Dari kegiatan menganalisis kebutuhan primer ini maka pimpinan akan mengetahui atau mempelajari mengapa dan bagaimana pelanggan membeli suatu produk atau kelas produk dan siapa pembeli dalam pasar yang relevan. 4. Menganalisis pasar target potensial Kebutuhan selektif yaitu kebutuhan akan merk atau pembekalan tertentu dan menganalisis kebutuhan seleksi ini manajer harus memahami bagaimana pembeli menentukan pilihan dari merk-merk atau alternative dalam pasar yang relevan. Pada prinsipnya untuk menganalisis kebutuhan selektif harus diketahui pengguna merk alternative, segmen manfaat, posisi merk serta perilaku dari masing-masing segmen. Dalam hal ini perlu dipahami adalah siapa pesaing, bagaimana posisi produk atau pasar pesaing, apa strategi mereka, kekuatan dan kelemahan masing-masing, struktur pesaing, dan kapasitas produk pesaing, perilaku konsumen, dimana analisa ini dapat dilakukan dengan penelitian pasar baik secara obervasi maupun metode survey dan analisa ekonomi, yakni memungkinkan pengaruh setiap peluang pemasaran terhadap kemungkinan menciptakan laba. Metode Penelitian Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah data-data yang berhubungan dengan obyek penelitian yang diambil dari perusahaan terutama bagian personalia PT. Perkasa Mostindo Utama. Agar informasi yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan yang mengarah kepada kebenaran, maka teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah: 1). Interview yaitu wawancara langsung dengan pihak yang berwenang dalam perusahaan tersebut yang berhubungan dengan data penelitian, dan wawancara langsung ke grosir Wilayah Pemko Medan. 2). Study Dokumen yaitu mempelajari data-data yang ada dalam perusahaan baik data yang sudah jadi atau data mentah. Hasil Penelitian PT. Perkasa Mostindo Utama adalah salah satu penghasil obat nyamuk bakar di Indonesia salah satu produk yang dihasilkan oleh perusahaan adalah tiga roda dengan jenis: Pack 30, TR Premium, TR Ekonomi. Adapun analisis tentang Segmentasi Pasar yang digunakan pada PT. Perkasa Mostindo Utama menggunakan langkah-langkah sebagai berikut: a. Tahap survey perusahaan mengadakan survey, survey dilakukan oleh perusahaan mengetahui apa kebutuhan para konsumen. b. Tahap analisis PT. Perkasa Mostindo Utama dalam menetapkan segmentasi pasar juga harus mengadakan analisis yang tepat untuk setiap produk yang akan dipasarkan sesuai dengan kebutuhan para konsumen yang akan menjadi sasarannya. Setelah diadakan analisa tersebut maka perusahaan dapat menerapkan analisa kelompok untuk menghasilkan jumlah segmen yang berbeda secara maksimum. c. Tahap pembentukan setelah diterapkan sejumlah segmen yang ada untuk produk yang akan ditawarkan maka PT. Perkasa Mostindo Utama menetapkan jumlah kelompok untuk masing-masing produk yang tepat untuk segmen tersebut. Berdasarkan segmentasi pasar yang telah digunakan oleh PT. Perkasa Mostindo, maka perusahaan dapat menganalisis kekuatan internal yang potensial yang terdapat dalam perusahaan lain: kemampuan PT. Perkasa Mostindo yang khas (tersendiri) terutama dalam menetapkan harga jual produk Tiga Roda yang dihasilkan, adanya sumber keuangan yang cukup, image yang cukup dari pelanggan, kemampuan sebagai market leader untuk daerah Medan Utara, dapat bersaing dngan produk lain. Unggul dalam biaya, mampu mempergunakan alat-alat promosi, trampil dalam inovasi produk. IV. Penutup Simpulan Berdasarkan uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan, guna ketepatan segmen pasar maka perusahaan dalam menetapkan segmentasi pasar menggunakan langkah-langkah sebagai berikut: a. Tahap survey b. Tahap analisa c. Tahap pembentukan Berdasarkan hasil penelitian pada 25 grosir daerah kota yaitu: Medan Barat, Medan Timur, Medan Selatan, Medan Utara. Peluang segmentasi pasar yang paling dapat meraih pasar potensial yang paling besar adalah daerah Medan Utara. V. Daftar Pustaka Alma, B. 2000. Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Alfabeta. Bandung. Tjiptono. F. 1995. Pemasarn 2000. BPFE. Yogyakarta. Kotler . P. & Amstrong , G. 2001. Prinsip-prinsip Pemasaran. Erlangga. Jakarta. Lupiyoadi, R. 2001. Manajemen Pemasaran Jasa. Salemba Empat. Jakarta.

Senin, 23 Juli 2012

Makalah Kewarganegaraan

Kata Pengantar Bismillahirrahmanirrahiim, Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah, atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini membahas tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam implementasi kewarganegaraan dan kemasyarakatan. Betapa pentingnya mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Disamping karena Pancasila adalah ideologi bangsa kita, nilai-nilainya pun telah lama mendarah daging di tubuh semua rakyat Indonesia. Maka dari itu, melalui makalah ini, kami harap kita lebih bisa menghargai dan bisa mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari. Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian. 1 MAKALAH KEWARGANEGARAAN JUDUL : FUNGSI DAN PERANAN KEWARGANEGARAAN BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang masalah Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak akan diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah ini kami akan sedikit menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara Indonesia paham dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena di-era sekarang ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan memahami tentang kewarganegaraan. Warganegara: warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dengan kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI) Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 2 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah: a.Setiap orang yang berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sblm UU ini berlaku sudah menjadi WNI b.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah & ibu WNI c.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA d.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI e.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI; tetap ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayah nya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb. Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai. Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis. 1.2 Tujuan penulisan Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. 3 1.3 Rumusan masalah Dalam tugas kelompok ini kami memiliki tiga rumusan masalah, yaitu : 1. apakah pengertian dari kewarganegaraan ? 2. apakah asas dan unsur dari kewarganegaraan ? 3. apakah tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah ? 4. Bagaimana Hakekat Kewarganegaraan dan Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ? 5. Apa saja Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia ? 6. Bagaimana Sifat-Sifat Kewarganegaraan Indonesia ? 7. Bagaimana Kedudukan dan Fungsi Kewarganegaraan Indonesia ? 8. Bagaimana Konsepsi Kewarganegaraan Indonesia ? 9. Apa saja yang Mempengaruhi Aspek Kewarganegaraan Pada Kehidupan Bernegara 10. Bagaimana Ancaman Bagi Negara Indonesia ? 1.4 Ruang lingkup -Pendidikan Makalah tentang kewarganegaraan bisa dijadikan pembelajaran dalam pendidikan untuk menambah ilmu pengetahuan kita sebagai mahasiswa, karena makalah ini sangat penting dalam mengetahui status kewarganegaraan sorang warga. -Sosial Makalah yang kami buat ini dapat dijadikan sebagai bahan ajar untuk memberi pengetahuan tentang pentingnya sebuah kewarganegaraan dalam kehidupan bernegara. 1.5 Teknik penulisan Metode yang digunakan pemakalah dalam penyusunan makalah ini dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan referensi dan buku-buku dan internet sebagai landasan teoritis mengenai masalah yang akan diselesaikan. 4 BAB II TINJAUAN KEPUSTAKAAN 2.1 Pengertian Kewargaranegaraan Dan Pewarganegaraan a. Kewarganegaraan Kewarganegaraan ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara. Berdasarkan pada pasal berdasar UUD pasal 26 dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut: 1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 2. Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :  Karena kelahiran.  Karena pengangkatan.  Karena dikabulkannya permohonan.  Karena pewarganegaraan.  Karena perkawinan.  Karena turut ayah dan atau ibu 3. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia. 5 Adapun bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut : a. Akta kelahiran b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing) c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan atau pewarganegaraan. d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan b. Pewarganegaraan Pewarganegaraan disini dibedakan menjadi dua, yakni : 1. Pewarganegaraan aktif : seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. 2. Pewarganegaraan pasif : seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan WN suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan). 2.2 Asas dan Unsur Kewarganegaraan a. Azaz kewarganegaraan Ada dua macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu : 1. Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis - Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran - Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan 2. Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri 6 b. Unsur Kewarganegaraan Unsur yang menentukan kewarganegaraan : 1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis). 2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli). 2.3 Kewarganegaraan Republik Indonesia Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah 1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI 2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI 3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya 4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut 5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI 6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI 7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin 7 8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. 9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui 10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya 11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan 12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi ; 1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing 2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan 3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia 4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI. Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11). 8 2.4 Masalah Kewarganegaraan Masalah kewarganegaraan disini meliputi : - Apatride Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali. - Bipatride Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride. Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinus 1. Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan. Contohnya : Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain). 2. Ius Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi. Contohnya : Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RR Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. 9 2.5 Tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah Setiap warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tidak pilih kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu. Sikap WNI, WNA dan Pemerintah dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya di Indonesia bertitik tolak dari pendapat bahwa Tiap negara hukum, sumber kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa.Adapun tugas dan kewenangan warga negera dan pemerintah adalah sebagai berikut : a. Tugas dan kewajiban warga negara menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku; membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya; membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang daridalam maupun dari luar negeri; menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara; mendahulukan kepentingan negara/umum dari pada kepentingan pribadi; melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara; kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional; hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan harta benda; hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan negara; hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan; hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu; hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dan sebagainya. 10 b. Tugas dan kewajiban pemerintah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa; mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial; mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara; memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara; menghormati dan melindungi hak asasi warga negara; menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan program pembangunan nasional; membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan negara. Sikap Pemimpin dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan: melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku; berani membela kebenaran dan keadilan; memperlakukan bawahan secara adil dan beradab; menerapkan prinsip among Tut Wuri Handayani; tidak semena-mena terhadap bawahan; menghormati hak dan kewajiban hak asasi warga negara; mampu memberikan perlindungan, bantuan dan pertolongan pada bawahan; memperlakukan warga negara sederajat atau sama kedudukannya di dalam hukum; menghargai hasil karya bawahan sebagai pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan; mendahulukan melaksanakan tugas dan kewajiban sebelum menuntut haknya sebagai pemimpin; tidak membeda-bedakan, pilih kasih, dan menganakemaskan bawahan. 11 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Setelah kita mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara. 3.2 Kritik dan saran Akhirnya terselesaikannya makalah ini kami selaku pemakalah menyadari dalam penyusunan makalah ini yang membahas tentang kewarganegaraan masih jauh dari kesempurnaan baik dari tata cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya. Untuk itu kritik dan saran dari pembimbing atau dosen yang terlibat dalam penyusunan makalah ini yang bersifat kousteuktif dan bersifat komulatif sangat kami harapkan supaya dalam penugasan makalah yang akan datang lebih baik dan lebih sempurna. 12 BAB IV. DAFTAR PUSTAKA 4.1 DAFTAR PUSTAKAAECT. 1994. Instructional Technology: The Definition and Domains of The Field. Washington DC.Arikunto, Suharsimi. 2006. 4.2 Prosedur Penelitian Suatu Penelitian Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.Merrill, Paul.1995. Computers in Ed ... PUSTAKAKawasan Teknologi Pembelajaran terbagi atas Pengambangan, desain, pemanfaatan ,manajemen, serta evaluasi.(Seels&Richey, 1994:1). Sedangkan pengembangan (development) terbagi atas teknologi cetak,teknologi audiovisual,teknologi berba ... buku,sedangkan buku yang digunakan kurang jelas. 4.3 DAFTAR KEPUSTAKAAN Armawi, Armaeidi. 2006. Geostrategi Indonesia. Makalah Pelatihan Dosen Kewarganegaraan. ... Pustaka Pelajar. Kaelan. 2007. 13 DAFTAR ISI - Kata Pengantar………………………………………………………………………1 - Bab I Pendahuluan…………………………………………………………………..2 - Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI…………………………………………3 - 3 Rumusan masalah…………………………………………………………………4 - Bab II Tinjauan Kepustakaan……………………………………………………….5 - Adapun bukti menjadi warga Negara……………………………………………….6 - Unsur Kewarganegaraan…………………………………………………………….7 - anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia……………………………..8 - Masalah Kewarganegaraan………………………………………………………….9 - Tugas dan kewajiban warga negara serta pemerintah………………………………10 - Tugas dan kewajiban pemerintah…………………………………………………...11 - Bab III Penutup……………………………………………………………………..12 - Bab IV Daftar Pustaka………………………………………………………………13 Nama : putri wulansari Npm : 19210316 Kelas : 2ea03

Jumat, 01 Juni 2012

Tugas Softskill Korupsi

KORUPSI Kehadiran lembaga nirlaba ini begitu penting dalam memberantas penyakit kronis dinegeri ini. Banyak kasus korupsi terbongkar atas jerih payah mereka. Tak sedikit pejabat publik bolak-balik masuk pengadilan dan merasakan dinginnya sel tahanan. Tekanan yang datang silih berganti seperti tak pernah dirasakan. Dipundak anak-anak muda inilah sebagian harapan ditumpukan. Jumlah mereka tak jelas, mungkin ratusan, bisa juga ribuan. Tersebar dari kota besar sampai pelosok desa. Pada awalnya mereka berangkat dengan satu semangat: peduli terhadap ancaman jahat praktek korupsi, yang dari tahun ke tahun seperti tak kunjung surut. Belakangan memang tak sedikit LSM yang ternyata Cuma mencari keuntungan sesaat atau paling tidak batu loncatan atau pengurusnya masuk partai politik. Dengan niat baik inilah rapat redaksi pada pekan pertama Oktober lalu memutuskan memilih LSM antikorupsi terbaik sebagai tema liputan khusus Tokoh Tempo 2011. Dalam diskusi singkat menjelang makan siang seusai rapat perencanaan, tema ini menyisihkan usul lain yang sempat muncul, seperti jaksa dan polisi terbaik. Mereka diharapkan bisa menjadi “anjing pengawas” para pengelola anggaran Negara. Indonesia Corruption Watch (ICW). Didirikan ditengah euphoria reformasi, 21 Juni 1998, lembaga ini dinamai Komisi Masyarakat untuk penyelidikan Koprupsi. Sejumlah aktivis antikorupsi menjadi pendiri , dianataranya Teten Masduki, Bambang Widjojanto, dan Marsillam Simanjuntak. Pada tahun awal, ICW lebih berkonsentrasi membangun model, mereka membongkar sejumlah sekandal korupsi kakap. Sebagian sudah diputus pengadilan, tapi tak jarang juga yang dihentikan. Seperti: 11 Februari 2011 yaitu dugaan pengembangan biaya diplomat dilaporkan kejaksaan Agung sebagian pelaku sedang disidang. Satu orang telah divonis. Demikianlah, pembaca. Sejak memulai liputan hingga tulisan ini diturunkan, kami sadar bahwa pilihan ini tidak sempurna. Bisa saja, setelah 7 lembaga nirlaba antikorupsi ini nobatkan sebagai Tokoh Tempo 2011, terkuak noda dari mereka yang terpilih. Atau sebaliknya, ada lembaga yang lebih layak dipilih tapi input dari radar kami. Namun, seperti prinsip dasar yang kami pahami, kebenaran dalam sekuel tertentu bisa berubah ketika waktu menunjukan hal sebaliknya. Nyaris mati pada 2006 karena dana cekak, solidaritas masyarakat untuk transparansi tetap hidup berkat piawai mengelola keuangan, aktivisnya banyak yang menyambi jualan ternak dan kain, sudah pasti godaan datang dan pergi bagi para aktivis somasi. Tawaran suap, uang, barang, dan seks yang disorongkan pejabat adalah hal yang jamak. “ ada yang menyodorkan kunci mobil” kata Hendriadi. Ancaman kekerasan dan intimidasi juga silih berganti. Syukurlah, somasi bisa ditahan. “kami bekerja dengan bismillah,” kata Ervyn. Idealisme dan tuntutan hidup potret mendung kondisi para aktivis di Jikalahari dengan penghasilan pas-pasan, mereka hidup dengan idealism. Bukan hanya mendung beberapa aktivis lainnya juga “menyerah” kepada kebutuhan hidup. Ada yang keluar dan menjadi pegawai negri di Kepulauan Natuna, ada juga yang bergabung dengan partai politik atau menjadi pengusaha, “ kami tidak bisa memaksa. Itu pilihan mereka” kata koordinator JikalahariMuslim Rasyid. Anggota Jikalahari adalah anak-anak muda yang sudah akrab dengan alam sejak duduk dibangku kuliah. Sebagian besar mereka dari mantan anggota mahasiswa pencipta alam bergabung dengan jikalahari. Hal inilah yang menguntungkan jikalahari. “ Regenerasi bisa berjalan karena ada adik-adik,” kata Muslim. Jejak mereka itu yaitu pada tahun 2008: melaporkan korupsi diBank NTB periode 2007-2009, meliputi korupsi penyaluran kredit Rp 28,4 miliar, honor pengurus Bank NTB periode 2003-2007 Rp 1,6 miliar. Bayangkan betapa gerahnya sang kontraktor, setiap jengkal pengaspalan jalan disebuah desa terus menerus dipelototi penduduk. Bila suatu titik jalan menyempit, biarpun Cuma 1 sentimeter, orang-orang segera berseru. “ini pasti korupsi” kalau sudah begini, pengaspalan mesti diulang sampai lebar jalan sama persis. Pos pengaduan Korupsi, yang tadinya ada dirumah Ismail dan Nurkamah, kini pindah ke Balai Desa Bagu, menyatu dengan ruang perpustakaan desa. Mungkin lantaran lebih nyaman, penduduk masih sering datang ke rumah ismail atau nurkamah untuk mengadu. Yang paling sering diadukan adalah program beras untuk rakyat miskin. Daya kritis memang telah tumbuh diBagu. “kami tidak bisa ditipu lagi,” kata nurkamah. Pada intinya, KORUPSI adalah gejala. Penyakitnya adalah minimnya integrasi. Pendidikan integritas itu dilakukan bukan melalui teori dan wejangan. Integritas diajarkan lewat contoh, keteladanan. Pemimpin harus menjadi contoh manusia berinteg. Rumah tangga harus menjadi pilar membangun manusia berintegritas. Orang tua harus belajar mempratekkan kehidupan dirumah yang bertumpu pada karakter manusia berintegritas. Selain itu, makin hari makin jelas bahwa korupsi yang dilakukan kaum terdidik itu dahsyat. Kaum terdidik tidak hanya melakukan korupsi karena kebutuhan, tapi justru sering keserakahan. Fenomena ini seakan-akan mengirimkan pesan pahit: dunia pendidikan menjadi penyuplai koruptor. Peperangan melawan korupsi pun harus dilakukan secara kolektif. Rakyat bisa menjadikan kamera ditelepon selulernya sebagai bamboo runcing masa kini. Pantau dan monitor praktek korupsi dimanapun. Jadikan seluruh Indonesia sebagai wilayah yang tak bersahabat bagi para korupsi. Lembaga antikorupsi diberbagai daerah menjadi wadah dan wahana menampung hasil pemantauan public. Partisipasi rakyat dalam mengawasi keseharian pejabat publik bisa jadi salah satu intrumen penting melawan korupsi. Disisi lain, meratanya korupsi ini mengirimkan pesan yang sangat menggangu. Keluarga dan rumah di Nusantara ini ternyata menghasilkan orang-orang yang berintegritas. Yang sangat mengerikan adalah ketika keluarga justru menjadi pelindung praktek dan hasil korupsi. Sungguh sangat mengganggu akal sehat dan akal budi ketika praktek korupsi dihalalkan dan dilindungi didalam keluarga. Republik ini akan bisa jauh lebih maju dan sejahtera bila praktek korupsi segera dipandang sebagai praktek primitive. Perjuangan semesta membangun integritas dan melawan korupsi harus dimulai. Setiap rumah tangga harus menjadi pilar utama hadirnya integritas. Sekolah dan kampus harus dijadikan zona bebas korupsi. Dan munculnya penggalangan dukungan bagi hadirnya lembaga antikorupsi dihampir seluruh wilayah diIndonesia. Kita perlu sadar bahwa secara kontitusional, memerangi korupsi adalah tugas KPK, tapi secara moral, memerangi koprupsi adalah tugas setiap warga Negara. Nama : Putri Wulansari Kelas : 2EA03 NPM :19210316

Senin, 02 April 2012

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

Bab 1
Pengantar Pendidikan Kewarganegraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, hingga pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta terbukti keandalannya. Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME.
Tetapi nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Globalisasi ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi disamping itu isu global yang meliputi demokratisasi, HAM dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia, tujuan utama pendidikan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara.
Isi dari pendidikan kewarganegaraan yaitu dapat mengerti dan memahami tentang bangsa dan Negara. Negara yaitu suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu. Kemudian terdapat pula teori terbentuknya Negara yaitu teori hukum alam, teori keTuhanan, dan teori perjanjian. Negara dan wawasan dalam system kenegaraan di Indonesia yaitu Negara berdaulat mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Terdapat pula pemahaman tentang demokrasi, demokrasi yaitu sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh dan untuk rakyat. Demokrasi ada 2 bentuk yaitu pemerintahan Monarki dan Republik.
Nama : Putri Wulansari
NPM : 19210316
Kelas : 2EA03





Saran dan Rekomendasi :
Pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan Negara dengan warganegara, antara warga Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara. Pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan. Sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela Negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap dan utuhnya NKRI serta diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan yaitu wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dn strategi nasional.
Nama : Putri Wulansari
NPM : 19210316
Kelas : 2EA03










Bab II
WAWASAN NUSANTARA
Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungan, yang didasarkan atas hubungan timbale balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi social masyarakat, budaya, dan tradisi keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Wawasan nusantara adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung, serta pembangunannya didalam bernegara ditengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional maupun global.
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai Negara Indonesia. Luas wilayah Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali daratannya. Unsure dasar wawasan nusantara yaitu wadah (contour), isi (content) dan tata laku (conduct) hakekatnya cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Fungsi wawasan nusantara yaitu pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara. Kemudian tujuan wawasan nusantara yaitu mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Wawasan nusantara juga ajaran yang diyakinin kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Nama : Putri Wulansari
NPM : 19210316
Kelas : 2EA03


Saran dan Rekomendasi :
Dengan demikian wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun mendatang. Sehingga prospek wawasan nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global. Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil dan terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan, seperti keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas, dan bermoral kebangsaan.
Nama : Putri Wulansari
NPM : 19210316
Kelas : 2EA03

Kamis, 05 Januari 2012

bagaimana kondisi koperasi dimasa yang akan datang

Koperasi di Masa Yang Akan Datang
Dalam pidato di Yogyakarta Mohammad Hatta dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden menegaskan bahwa dasar perekonomian yang sesuai dengan asas kekeluargaan ialah koperasi. Seluruh perekonomian rakyat harus berdasarkan koperasi karena beliau mengambil pengalaman pahit bangsa ini yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa yang menganut system ekonomi kapitalis-liberal. Di Indonesia penerapan sistem ini telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan. Oleh karena itu, system ekonomi yang diterapkan di Indonesia harus berasaskan kekeluargaan. Sehingga orientasi utamanya adalah masyarakat pedesaan, yang merupakan porsi terbesar rakyat Indonesia. Namun demikian orientasi pedesaan tidak membuat kita melupakan perkembangan ekonomi dunia. sebab supaya menjadi makmur, bangsa Indonesia harus melakukan kerja sama ekonomi dengan bangsa-bangsa lain. Artinya bangsa Indonesia harus menjadikan koperasi layaknya bersikap seperti “perusahaan swasta” yang mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan lainnya.
Koperasi pada hakekatnya bukanlah berbisnis semata yang mengejar profit. Namun, tujuan utama koperasi adalah menyejahterakan anggotanya. Jika anggotanya sudah sejahtera maka mereka akan mampu mengembangkan usaha mereka. Maka dibutuhakan dukungan dan peran serta dari pemerintah. Yang dibutuhkan koperasi di Indonesia saat adalah Koperasi harus ditata dan didata dengan baik untuk kemudian dibina agar kembali aktif seperti masa jayanya dulu. Kemudian akan dapat diketahui kelemahan-kelemahannya serta kemudian dirancang rencana aksi untuk memperbaikinya seperti melakukan pergantian pengurus agar terjadi penyegaran dan memberikan kesempatan kepada yang lebih muda
Koperasi, walau sering disebut sebagai soko guru perekonomian namun secara umum merupakan pilar ekonomi yang “jalannya paling terseok” dibandingkan dengan BUMN apalagi BUMS. Padahal koperasi selama ini sudah didukung oleh pemerintah (bahkan berlebihan). Kalimat tersebut dapat berubah apabila pemerintah menjalankan peranya sebagai Pembina koperasi dan kebijakan yang digulirkan dapat mendukung koperasi rakyat. Selain itu, pemerintah perlu membantu permodalan untuk mengembangkan koperasi.
Di Negara maju koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karenanya koperasi tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi, termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Sedangkan di Negara sedang berkembang seperti Indonesia koperasi di hadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan sehingga diperlukan beberapa perundang-undangan yang mengatur perkoperasi di Indonesia. Salah satunya yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asaa kekeluargaan”.
Menurut saya, pemerintah juga perlu membangun koperasi melalui beberapa peraturan misalnya, mewajibkan sekolah swata apalagi negri untuk membangun koperasi sekolah Salah satunya didukung dengan kemudahan birokrasi mengurus perizinan mendirikan koperasi sekolah. Dengan begitu diharapkan siswa lebih terbiasa dengan kegiatan koperasi. Selain itu, koperasi juga membuthkan orang-orang yang berkompeten dibidangnya. Dengan demikian perlu adanya pendidikan khusus mengenai hal tersebut.
Belajar dari kasus-kasus perkembangan koperasi di Negara maju yang mungkin bisa dijadikan sebagai referenci bagi presiden selanjutnya. Salah satu, kiat sukses koperasi adalah kondisi keuangan yang solid dan salah satu sumbernya adalah modal investasi dari luar. Selain presiden, mentri koperasi dan UKM perlu melakukan pemasaran produk ke luar negri. Dengan demikian, barang kali investor tertarik dengan produk yang dipasarkannya. Sebagai dampaknya investor tersebut akan berinvestasi yang kemudian bisa dijadikan modal koperasi tersebut.
Selain itu, manajemen dan organisasi yang baik juga merupakan faktor krusial dalam menentukan keberhasilan suatu koperasi. Salah satu indicator yang dapat digunakan untuk mengukur kecanggihan system manajemen dan organisasi yang diterapkan oleh koperasi adalah jumlah manajer dan karyawan. Semakin canggih system manajemen. Semakin banyak jumlah manajer dan semakin besar organisasi semakin banyk jumlah karyawan sehigga seyogyanya koperasi dapat mengurangi masalah pengangguran.
Koperasi yang sukses dan baik kinerjanya telah mendukung gerakan masyarakat sadar koperasi dan menarik minat masyarakat menjadi anggotanya. Sehingga kedepannya kegiatan ini tetap dijalankan bahkan lebih digencarkan.

Sumber : http://mayantidwi.wordpress.com/2010/10/05/koperasi-di-masa-yang-akan-datang/

nama : putri wulansari
npm : 19210316
kelas : 2EA03

kondisi koperasi perekonomian di Indonesia

KONDISI KOPERASI DI INDONESIA

Keadaan koperasi simpan-pinjam di Indonesia cukup sulit.
Meski banyak koperasi dalam posisikuat dan menguntungkan, namun lebih banyak lagi yang berada dalam kondisi lemah dan sangattergantung dana dari pemerintah. Untuk menuju keadaan yang lebih baik mungkin diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta membentuk asuransi deposan.
Namun kecenderungan yang terjadi sebaliknya, dengan adanya otonomi daerah, banyak koperasisimpan pinjam yang tidak lagi melaporkan kegiatan mereka dan tidak ada mekanisme yang bisamemaksa mereka untuk melakukan hal tersebut. Kami mengetahui bahwa saat ini ada rencana agar koperasi simpan-pinjam memberikan laporan secara teratur, setidak-tidaknya bagi mereka yang telah atau ingin menerima dana dari pemerintah.
Terdapat 2 kelompok besar koperasi simpan pinjam, yaitu credit union dan baitul mal wa tamwil
(BMT) yang melakukan kegiatannya di luar kerangka peraturan yang ada, meski kini mereka
sedang mengadakan perubahan
Ada Peluang Besar Untuk Koperasi Simpan-Pinjam.
Hal diatas terjadi karena adanya bias terhadap bank kecil local, meningkatnya persyaratan
permodalan bagi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sehingga membuka peluang yang besar bagi
koperasi simpan pinjam sebagai lembaga penyimpan dana dengan citra yang baik dan hati-hati.
Bank Rakyat Indonesia terus melakukan ekspansi di pasar ini dengan unit desanya dan bankbank
lain juga melakukan hal yang sama. Namun bank-bank tersebut hanya mampu melayani
sebagian kecil pasar saja. BPR dan LDKP (Lembaga Daerah Keuangan Pedesaan) sebenarnya
memiliki kesempatan yang baik, namun mereka memiliki keterbatasan karena tingginya struktur
biaya. Koperasi simpan pinjam dapat menjaga biaya tetap rendah untuk kredit-kredit kecil
sehingga mereka mampu bersaing di pasar secara efektif. Jika mereka dapat terus
mengembangkan usahanya dengan baik seharusnya mereka mampu untuk menarik dana para
penyimbang dengan memberikan suku bunga uang yang menarik.
Ada beberapa pertanyan yang menarik dan penting. Situasi koperasi tidak jelas, karena
kurangnya laporan dan pengawasan. Kami tidak mengetahui bagaimana keadaaan sesungguhnya
mengenai koperasi simpan pinjam di Indonesia. Suatu usaha yang telah kami lakukan untuk satu
propinsi tertentu menunjukkan bahwa ada kemungkinan proporsi koperasi yang dilaporkan pun
lebih kecil beberapa ratus persen dari kondisi yang sebenarnya. Sebuah studi terakhir yang
dilakukan oleh GTZ (Jerman bantu teknis) memperlihatkan beberapa indikator12. Bab 6 dari
studi tersebut berjudul “Sektor Koperasi dan Keuangan Mikro”. Kata terakhir, yaitu keuangan
mikro, berhubungan khususnya dengan koperasi Swamitra yang terkait dengan bank Bukopin
serta TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam), suatu bentuk yang serupa dengan koperasinya
Bank Rakyat Indonesia. Artikel tersebut merangkum kondisi dari aspek hukum dan perundangundangan.
Inti dari penemuan dalam artikel tersebut adalah sebagai berikut:
“Sektor koperasi di Indonesia merupakan sub-sistem keuangan mikro yang paling buruk
administrasinya, kurangnya pegawasan serta kurangnya kepercayaan terhadap laporan yang
diberikan merupakan kelemahan yang sangat mendasar. Data yang tersedia bukanlah data yang
6
up-to-date dan tidak dapat dijadikan pegangan untuk melakukan analisa.” Materi yang lebih
terperinci diberikan untuk Nusa Tenggara Barat. Proporsi kegiatan yang didanai dari deposito
hanya sebagian kecil saja, dibandingkan dengan daerah lain. Namun secara keselurahan normalnormal
saja.
Laporan tersebut menyimpulkan: “Peraturan baru tentang koperasi menyebabkan meningkatnya
peluang bagi koperasi untuk berkembang dan berdikari. Terdapat ketentuan mengenai
pengawasan dan keuangan yang sehat sehingga dapat mendorong perkembangan koperasi yang
lebih baik lagi. Namun demikian, terdapat sejumlah masalah yang sangat penting yaitu
mewujudkan peraturan tersebut ke tataran praktis.
“Hal penting lainnya adalah sejumlah peraturan yang ada tidak terwujud dalam praktek dan yang
lebih penting lagi kantor wilayah menteri koperasi setempat tidak dapat melaksanakannya secara
efektif. Sanksi berupa pencabutan izin usaha merupakan tindakan yang tidak biasa kepada
koperasi simpan-pinjam yang bermasalah. Meski koperasi tidak memberikan laporan sesuai
jadwal yang ditemukan, tidak ada tindakan yang diambil oleh kantor Manteri Koperasi mengenai
hal tersebut. Kelemahan utama dari sistem koperasi adalah tidak adanya pengawasan dan
penegakkan hukum.”

SUMBER : MI DIARIO http://private-enk.blogspot.com/2009/11/keadaan-koperasi-di-indonesia.html